33 Poket Sabu Disita dari Tangan Pedagang Daging

    33 Poket Sabu Disita dari Tangan Pedagang Daging

    SURABAYA - Seorang pedagang daging dibekuk Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran jadi kurir barang  haram jenis sabu-sabu.

    Menurut keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (17/10/2022) mengatakan, tersangka berinisial MB (26) warga Wonosari Surabaya. Ia ditangkap lantaran diduga menjadi perantara (kurir) narkoba jenis sabu-sabu.

    “Gerak gerik tersangka yang menyambi jadi perantara narkoba, sudah lama menjadi target operasi pengintaian, ” katanya.

    Dalam penangkapan pelaku, lanjut kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, di Pasar Jalan Prabowo, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

    “Tersangka, diamankan barang bukti berupa, 33 (tiga puluh tiga) poket sabu dengan berat total 87, 74 gram beserta bungkusnya, ” jelasnya.

    Masih kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, selain sabu sabu, Polisi juga mengamankan 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo GC dengan berat total 3 (tiga) gram, 2 (dua) buah Timbangan elektrik, 3 (tiga) buah sekrup plastik, 2 (dua) buah dompet warna hijau, HP beserta alat hisap sabu/bong.

    “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku, bahwa tersangka menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama SL (DPO), " pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi FKM UNAIR dan BPBD Jatim Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan...

    Berita terkait