SURABAYA - Babinsa Koramil 0831/03 Gubeng bersama ketua RW. 3 RT. 7 melaksanakan kegiatan pendataan penghuni kos diwilayah RW. 3 Kel. Airlangga. Rabu (28/09/22)
Sertu Giarto mengatakan, pendataan tempat kost ini dilakukan semata-mata untuk mengetahui warga pendatang, guna mengantisipasi warga baru yang tidak mempunyai identitas KTP maupun KK.
Lanjut, Sertu Giarto ia sangat mendukung dan apresiasi terhadap pendataan ini sehingga wilayah Kel. Airlangga dapat terbebas dari para pelaku tindak pidana maupun kriminal yang akan mengganggu situasi keamanan diwilayah binaan.
Warga pendatang yang kost diwilayah Kel. Airlangga wajib melaporkan diri kepada RT maupun RW sehingga dapat diketahui asal usul maupun jati dirinya sehingga akan dapat mudah dilakukan pemantauan maupun pengawasan, ini demi tercipta kamtibmas tetap kondusif, ungkap Babinsa Sertu Giarto.