SURABAYA – Babinsa Kelurahan Perak Timur, Pelda La Ali dan Serda David bersama Tim Assessment lainnya dari tingkat Kecamatan Pabean Cantian maupun Kelurahan Perak Timur lakukan peninjauan terkait dengan rencana acara Pernikahan putra bapak Soejarwo bertempat di Jl. Tambak Gringsing Baru 2/2/10A RT 5 RW 3 Kel. Perak Timur Kec.Pabean Cantian, Rabu (15/12) pagi.
Pelda La Ali mengatakan, resepsi atau hajatan yang diadakan oleh warga Kota Surabaya harus ada peninjauan dari Tim Assessment tentang kelayakan untuk mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan) diantaranya wajib memakai masker, sebelum masuk wajib cuci tangan, menjaga jarak tamu satu dengan lainnya. Selain syarat tersebut juga wajib ada panitia yang menerima setiap tamu untuk pengecekan suhu tubuh menggunakan alat Thermogun yang menunjukan maksimal 37 derajat. Namun begitu jika terdapat pelanggaran Prokes maka bisa sewaktu-waktu dihentikan oleh pihak terkait, ucapnya.
Kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan dilakukan kesepakatan dengan menerapkan beberapa kriteria yang diajukan oleh tim assasment dengan dilakukan membuat Surat Pernyataan untuk mematuhi Protokol selama hajatan yang dibubuhi dengan Materai, pungkas La Ali
Assessment dihadiri oleh Babinsa Kel. Perak Timur Pelda La Ali dan Serda David, Babinkamtibmas Kel. Perak Timur Aiptu Yon Mariyono, Kasitrantib Kel. Perak Timur Bpk. Munir, Staf Trantib Kecamatan Pabean Cantian (Bpk Dandy) dan Kasatgas Kel. Perak Timur Bpk. Rafi.