SURABAYA - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan skala besar digelar Koramil Pabean Cantian, Kodim 0830/Surabaya Utara bersama personil gabungan di Jl. Rajawali Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantian, Sabtu pagi (11/12/2021).
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini melibatkan personil gabungan yang terdiri dari Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Polsek Pabean Cantian, Kejaksaan Tanjung Perak, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan, Linmas Kota Surabaya, Deteksi Dini Kecamatan dan Linmas Kelurahan Perak Timur.
Danramil Pabean Cantian Mayor Inf Sumarsono menuturkan, bahwa kegiatan ini menyasar para pengguna yang melintas disepanjang Jl. Rajawali Mulai dari pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan yang lainnya.
Adapun hasil dari operasi yustisi kali ini didapati sebanyak 7 orang pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan dijatuhi sanksi sosial berupa Push Up ditempat sebanyak 4 orang dan mengucapkan Pancasila kepada 3 orang lainnya, selain itu juga dibagikan sebanyak 50 buah Masker kepada pengguna jalan, ucapnya.
Operasi pendisiplinan penegakan protokol kesehatan PPKM Level 1 ini rutin dilakukan setiap hari sebagai upaya untuk membiasakan masyarakat berdisiplin dalam kebiasaan baru dalam mematuhi protokol kesehatan, dengan masyarakat patuh protokol kesehatan termasuk salah satunya memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan maupun dihentikan, pungkasnya.(St)