"Mengukir Sejarah Dalam Satu Ikrar" Kajati Jatim Hadiri Acara Akad Nikah dan Itsbat Nikah (Nikah Masal)

    "Mengukir Sejarah Dalam Satu Ikrar" Kajati Jatim Hadiri Acara Akad Nikah dan Itsbat Nikah (Nikah Masal)

    Malang - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA., CSSL dengan didampingi oleh para Asisten, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Jatim menghadiri acara Nikah Masal yang diselengarakan oleh Kejari Kabupaten Malang, dalam rangka rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke – 64 tahun 2024. Rabu (3/7).

    Peserta nikah Masal terdiri dari 64 (enam puluh empat) pasangan mempelai yang terdiri dari 43 (empat puluh tiga) pasangan Nikah secara Isbat dan 21 (dua puluh satu) pasangan Nikah secara Akad.

    Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, di Indonesia terdapat hukum positif yang mengatur tentang pernikahan, yaitu Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa : Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

    Dimana Hakikat pernikahan yang digambarkan dalam UU No.1 Tahun 1974 itu sejalan dengan hakikat pernikahan dalam ajaran Islam, karena keduanya tidak hanya melihat dari segi ikatan kontrak lahirnya saja, tetapi sekaligus ikatan pertautan kebatinan antara suami istri yang ditujukan untuk membina keluarga yang kekal dan bahagia, sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.

    Dengan diselenggarakannya Pernikahan Masal oleh Kejari Kabupaten Malang, menjadi bukti adanya kepedulian Kejaksaan terhadap perlindungan hak perempuan dan anak-anak dan juga Kejaksaan hadir mewakili Negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan status keperdataan setiap warga Negara.

    Karena dengan berlangsungnya pernikahan sesuai dengan hukum agamanya dan telah diakui menurut Undang-Undang yang berlaku maka perkawinan tersebut dinyatakan sah.

    Kejaksaan memandang perlunya sosialisasi yang dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, tentang pentingnya surat nikah.

    Termasuk para peserta nikah massal untuk turut mensosialisasikan kepada teman, saudara dan anggota keluarga yang lain dilingkungannya masing-masing. 

    Di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan Pernikahan Masal, tepatnya di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL melaksanakan doorstop.

    Kajati Jatim memberikan informasi kepada rekan-rekan media tentang pelaksanaan kegiatan Pernikahan Masal yang diselenggarakan oleh Kejari Kabupaten Malang dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 Tahun 2024.

    Di hadapan insan media, Kajati Jatim menyampaikan bahwa dengan diselengarakannya Nikah Masal oleh Kejari Kabupaten Malang, menunjukkan negara hadir melalui Kejaksaan dengan adanya jaminan kepastian hukum ketika pernikahan itu dilaksanakan berdasarkan hukum positif yg berlaku di Indonesia.

    Di antara 64 pasangan nikah masal tersebut, yang isbat nikah ada 43 pasangan, dimana mereka sudah beranak pinak tetapi tidak mempunyai surat nikah karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk mendaftarkan diri dan atau memproses secara administratif.

    Disamping itu kegiatan nikah masal tersebut diikuti oleh 21 pasangan yang melangsungkan prosesi akad nikah dengan tema : Mengukir Sejarah Dalam Satu Ikrar, 3 Juli 2024 #kitasemua saksinya.

    Sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Kejaksaan berusaha untuk dapat memberikan pelayanan terbaik yang bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari sudut pandang aspek sosial.

    "Namun tetap dengan mengedepankan pembelajaran kepada masyarakat untuk hidup dengan tertib dan sesuai dengan aturan hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, " ujar Kajati Jatim.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Banyuwangi Barat dan Kejari Banyuwangi...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0831/03 Gubeng, Laksanakan...

    Berita terkait