SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan satu pengedar sabu dan menemukan barang bukti sabu sudah dalam bentuk poket plastik.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel mengatakan tersangka BD (59) sebagai pengedar narkotika ditangkap di rumahnya Jl. Sukomanunggal Kota Surabaya, sekira pukul 00.10 WIB, Jum'at (07/06) lalu.
"Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan seberat ± 4, 90 gram beserta bungkusnya dalam bungkus rokok juara, " ungkap AKBP Daniel Somanonasa Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Senin (07/08/2023).
Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sebuah timbangan elektrik, scrop terbuat dari sedotan dan satu unit Hp.
“Awalnya kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka BD berdasarkan informasi yang kami terima sebelumnya. Setelah kami berhasil menangkap tersangka BD kemudian melakukan pengeledahan di dalam rumahnya, ” ujarnya.
Di dalam rumahnya, AKBP Daniel menerangkan, menemukan 5 poket plastik transparan berisi sabu, masing-masing poket dengan berat ± 1, 73 gram, ± 1 gram, ± 0, 77 gram, ± 0, 75 gram, dan ± 0, 65 gram dengan berat total ± 4, 90 gram beserta bungkusnya.
"Rencananya barang haram tersebut dijual tersangka BD ke teman-temannya dengan harga Rp 200 ribu per-poketnya, " jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka BD bahwa barang haram itu didapatkan dari cara membeli kepada seseorang berinisial MR seharga Rp 5.750 juta dan barang haram tersebut diantarkan langsung ke rumah tersangka BD di Jl. Sukomanunggal Surabaya.
AKBP Daniel menuturkan, terkait transaksi pembayaran dilakukan tersangka BD setelah barang haram tersebut terjual semuanya.
"Jika barang haram laku terjual semua maka tersangka mendapat bonus dari MR (DPO) sebesar Rp 50 ribu, " tambahnya.
Namun, barang haram itu belum sempat terjual, tersangka BD sudah keburu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka BD melakukan transaksi pembelian sabu ke MR sudah dua kali.
Kini tersangka BD sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)