Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 40 Kg 

    Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 40 Kg 

    SURABAYA - Kepolisian Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jatim, mengungkap sebanyak 250 kasus penyalahgunaan peredaran narkoba selama Januari hingga akhir tahun 2022, yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.

    "Selama tahun 2022, kami sudah menangani sebanyak 250 laporan polisi tentang penyalahgunaan narkotika, " kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo di Surabaya. 

    Menurut dia, dari 250 kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menangkap sebanyak 316 orang tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang disita petugas mencapai 40, 258, 41 kilogram sabu-sabu, ganja sebanyak 296, 4 gram lebih, pil ekstasi sebanyak 5.002 butir, dan pil dobel L 11.521.415 butir. 

    Adapun, jumlah kasus narkoba yang ditangani tahun ini naik dibandingkan angka kasus pada tahun 2021. Pada tahun lalu, ada sebanyak 135 kasus narkoba.

    "Tahun ini kita ada 250 kasus dengan 316 tersangka. Dari segi kasus, tersangka, dan barang bukti semuanya mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, " tutur AKP Hendro.

    Ia menambahkan sesuai data, ratusan pengungkapan kasus narkoba itu jaringan internasional barang dari China masuk ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya. 

    Seperti diketahui, Berawal terungkapnya peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut, dari salah satu pelaku yaitu, Yudi Astono pada saat itu mereka mendapat perintah dari Agus Wahyu Trianto, untuk mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau. 

    Hendro menyampaikan, pelaku Agus Wahyu Trianto, awalnya menitipkan barang haram sabu dan pil dobel LL dalam jumlah besar itu kepada Tri Juni Farudin.

    “Dari pelaku Yudi Astono, yang awalnya kita amankan terlebih dulu selanjutnya anggota melakukan pengembangan kemudian mendapatkan dua identitas yaitu, Agus Wahyu Rianto dan Tri Juni Farudin, lantas petugas bergegas melakukan pengejaran pada pelaku, " jelas Hendro, pada Jum'at (31/12/2022). 

    Dalam pengejaran di wilayah Tapak Siring Surabaya, anggota kami di lapangan polisi mengamankan Agus Wahyu Rianto, dan saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6, 93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8, 34 dan 10 butir Pil ekstasi.

    Hendro menambahkan, tidak berhenti sampai disini kemudian anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan, di wilayah Mojokerto, akhirnya pelaku Tri Juni Farudin, diamankan dengan barang bukti yang ditanam oleh pelaku di persawahan sebanyak, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30, 111 kilogram.

    Dengan upaya intensif tersebut, dia berharap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dapat terus berkurang.

    "Pada prinsipnya kita terus berupaya memberantas peredaran narkoba dimanapun tempatnya. Mudah-mudahan tahun depan kasusnya bisa berkurang drastis, " pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jam Dandim Beri Arahan Terkait Visi dan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Kel. Rangkah Hadiri Rapat Koordinasi...

    Berita terkait