Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 83,22 gram Sabu-Sabu

    Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 83,22 gram Sabu-Sabu

    SURABAYA - Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Surabaya, Satresnarkoba 
    Polrestabes Surabaya memberantas narkoba hingga ke akarnya. 

    Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MN, 34, ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Saidani, Waru, Sidoarjo. Tersangka ini diamankan bersama narkoba jenis sabu sebanyak 70 poket dengan berat 83, 22 gram beserta pembungkusnya.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (21/11/2022) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya. Ini setelah anggotanya mendapat informasi ada seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Saidani. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. 

    "Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan 70 poket sabu tersebut. Sabu itu sudah dalam kemasan poket siap edar, " urainya.

    Tersangka mengaku pada polisi, sabu tersebut dari pengedar bernama Gendut (DPO). Ia mengambil narkoba ini di Bypass Juanda. Sabu dikirim melalui ranjau di jalanan tersebut dengan dibungkus bekas kemasan roti. Tersangka mengaku mendapat 100 gram sabu dari Gendut.

    Selanjutnya sabu dipecah lagi menjadi poket kecil sebanyak 90 poket. Sebanyak 20 poket sudah dijual oleh tersangka atas perintah Gendut. Sisanya disimpan tersangka menunggu perintah dari pengedar atasnya. Namun, belum sampai habis dikirim, polisi sudah menangkapnya terlebih dulu. 

    "Pengakuannya tersangka mendapat upah setiap gramnya. Beruntung kami bisa gagalkan peredaran sabu ini. Kami akan terus mengungkap sampai ke akar-akarnya, " tegasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Perduli, Babinsa Koramil 0831/01 Simokerto...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jatim Berhasil Ungkap Perdagangan...

    Berita terkait