SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap TR, 57, dan ADS, 38, warga Perumahan Green line, Surabaya di Lampung Selatan. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian yang juga rumah keluarga istri sirinya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tipu gelap dengan meminta korbannya sejumlah uang dan berjanji bisa memasukkan korbannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, keduanya ditangkap di rumah ADS di Lampung Selatan. ADS ikut dibawa karena ia berperan meyakinkan korban jika TR bisa memasukkannya sebagai ASN dengan syarat membayar sejumlah uang.
Baca juga:
Sebar Hoak, Pensiunan PNS Minta Maaf ke KSAD
|
"Kami bawa secara paksa dari Lampung. Mereka kabur saat tahu korbannya melapor. TR juga bolos kerja sebagai ASN, " katanya.
Ia mengatakan, setelah menerima laporan korban FS, pihaknya melaksanakan penyelidikan. Korban FS mengalami kerugian Rp 180.000.000 akibat penipuan ini. Setelah diselidiki, ada enam korban lagi yang tertipu ulah tersangka TR dan ADS. Mereka dimintai uang bervariasi mulai Rp 50 juta - 300 juta.
"Mereka juga sama tidak jadi ASN seperti yang dijanjikan oleh tersangka, " tandasnya. (Jon)