SURABAYA - Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantian bersama Tiga Pilar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, minggu (05/12) malam.
Personil gabungan yang terlibat yustisi diantaranya personel dari Koramil Pabean Cantian, Polsek Pabean Cantian dan Pol PP Kecamatan.
Operasi yustisi ini di gelar mulai pukul 20.00 - 21.00 Wib di Sepanjang Jl. Karet dan Jl. Coklat Kelurahan Bongkaran Kec. Pabean Cantian dengan memberikan himbauan dan tindakan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tutur Serda sutrisno.
Dari hasil Operasi Yustisi yang digelar dilakukan tindakan atau sanksi terhadap 5 orang pelanggar tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan atau sanksi sosial selanjutnya kita berikan masker kepada para pelanggar, imbuhnya.
Danramil Pabean Cantian Mayor Inf Sumarsono Menyampaikan, kegiatan sinergitas yang dilakukan oleh Tiga Pilar ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan juga sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, pungkasnya.