PAMEKASAN – Respon cepat laporan dari masyarakat yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, Madura Kembali membuahkan hasil.
Kali ini Tim Opsnal Sakera Sakti telah mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat khususnya di pulau Garam Madura selama ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah pria berinisial FA (22) warga Desa Sawah Tengah – Kabupaten Sampang, NR (24) warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung - Sampang dan S ( 30) warga Desa Mapper Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam siaran Persnya mengatakan bahwa sesuai pengakuan dari tiga tersangka, selama ini mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor ( roda dua) di 11 lokasi yang berada di wilayah Madura.
Lokasi yang menjadi sasaran mereka di antaranya, Area parkir Indomaret, Jalan Trunojoyo, Area parkir toko Rumah Mebel, Jalan Segara, Area parkir IAA Babies Shop & SPA, Jalan Segara, Area parkir Toko Lampu Merah, Jalan Pasar Pao, Area parkir Toko Elzatta, Jalan Kabupaten, no 44, Area parkir Indomaret, Jalan Dirgahayu, Area parkir Toko Basmalah, Jalan Kangenan, Area parkir Alfamart, Jalan Pintu Gerbang, Depan toko Jihan, Jalan Gladak Anyar, Area parkir Alfamart, Jalan Raya Panglegur dan Depan Toko Elizabet depan Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan.
“Sejak mendapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap para terduga pada hari Sabtu (6/11/21) sekira pukul 23.30 WIB, ”ungkap AKBP Rogib di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (23/11/21).
Kedua tersangka ini diduga melakukan pencurian motor di depan toko Jihan, Jalan KH Amin Jakfar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Dari pengejaran itu lanjut Kapolres Pamekasan, pihak Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua orang terduga yaitu FA (22) dan S (30) yang sebelumnya S juga sempat melarikan diri dengan meloncat tembok.
“Hasil pemeriksaan kedua tersangka , muncullah nama NR (24) yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka juga, ”tambah AKBP Rogib.
Kini Polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Beat warna putih dengan nopol M 5924 WY dan 1 unit motor Beat warna hitam dengan nopol W 2269 NBG dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Pamekasan juga menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif menjaga kamtibmas di wilayah masing – masing, sehingga tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dapat dicegah.
“Kami mohon masyarakat tidak perlu enggan lapor Polisi Ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan, karena kami akan segera merespon, ”pungkas AKBP Rogib.
Untuk diketahui, dalam kegiatan Konferensi Perss Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan ini, Kapolres Pamekasan juga didampingi oleh Waka Polres Pamekasan, Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS dan Kanit I Reskrim Polres Pamekasan. (19/Hms/Jon)