SURABAYA - Tindak Pidana tentang kejahatan dan pelanggaran saat ini seringkali didapati di tengah masyarakat sipil, maupun oknum TNI/Polri bahkan oknum pejabat Pemerintah.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi Prajurit jajarannya, Kodim 0831/Surabaya Timur melaksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit, ASN dan Ibu Persit yang dilaksanakan di Aula Makodim jl. Mulyorejo Indah 1 No. 4. Rabu (27/07/22)
Dengan Tema, " Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum untuk prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran hukum di satuan TNI AD.
Dalam sambutannya Komandan Kodim (Dandim) 0831/Surabaya Timur Kolonel Inf Yusan Riawan S. I. P., M. Han yang diwakili Kepala Staf Kodim (Kasdim) Letkol Arh Drs Adnan menyampaikan, penyuluhan hukum merupakan program pembinaan peningkatan personel utamanya dalam bidang penegakan hukum dalam rangka pembekalan hukum kepada para Prajurit, ASN dan Ibu - Ibu Persit Kodim 0831/Surabaya Timur agar selalu tertib dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Lanjut Kasdim, " Diharapkan dengan penyuluhan ini para Prajurit, ASN dan Ibu - ibu Persit Kodim 0831/Surabaya Timur mengetahui dan memahami serta dapat melaksanakan apa yang menjadi penekanan dari pucuk pimpinan TNI AD.
Di tempat yang sama Kapten Chk Apiryanto. , S.H., M. Hum (Nara sumber Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya) menyampaikan terkait, UU tentang KDRT, Lalu lintas, Pembunuhan berencana, Narkotika dan pengunaan Medsos serta Prosedur pengajuan perceraian, dan hukum administrasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terdapat dalam Peraturan Perundangan (PP) No 39 Tahun 2010 tentang Sanksi Administrasi prajurit.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan dapat mengimplementasikan aturan hukum dan kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari - hari. Bagi seluruh prajurit, ASN dan Ibu - ibu Persit dalam setiap pelaksanaan tugas agar berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta larangan - larangan sesuai dengan hukum yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang atau akan di hadapi, " ungkap Kapten Chk Apiryanto.
Penyuluhan hukum penting untuk diberikan. Dengan harapan dengan penyuluhan hukum ini bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit maupun keluarganya dapat dijadikan acuan oleh seluruh Prajurit, ASN dan Ibu - ibu Persit Kodim 0831/Surabaya Timur dalam menjalankan tugas serta dalam kehidupan sehari hari, " pungkasnya.
Kegiatan dihadiri. Kepala Staf Kodim (Kasdim). Para Perwira Staf, Danramil, Bintara dan Tamtama, ASN dan Ibu - ibu Persit.